Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termauk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [3]:90) Dan, peringatan itu benar adanya.
Duaayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram. 3. Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad. Dari Ummu Salamah, ia berkata:
Allahmenjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur'an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk 4.
Khamrjuga dapat melemahkan indra perasa dan menyababkan jantung membengkak. Bahaya terhadap akal Mengkonsumsi khamr akan melemahkan daya ingat dan pikir seseorang. Bahkan dapat menyebabkan seseorang menjadi gila, karena jaringan syaraf otaknya rusak. Bahaya terhadap harta benda Mengkonsumsi khamr dapat menghabiskan harta benda.
Khamr(minuman keras) dan narkoba adalah zat yang dapat menghilangkan akal. Ia juga menjadi pintu kejahatan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Janganlah kalian minum khamr, karena ia pembuka semua pintu kejelekan/kejahatan" [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah, Al-Haakim, Al-Baihaqiy, dan yang lainnya; shahih].
PengertianKhamr dan Alasan Diharamkan. Islam adalah agama rahmatal lil alamin atau agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk hidup dan alam semesta. Sebagai agama yang memberi kebaikan kepada seluruh makhluk hidup, seluruh makhluk hidup harus mematuhi aturan-aturan yang Allah buat. Sebab aturan yang Allah buat mengandung
2 BAHAYA KHAMER. Sebagaimana diungkapkan dalam ayat pembahasan bahwa khamer termasuk dosa besar dan sangat membahayakan. Oleh karena itu, Al-Maraghi menjelaskan tentang pengaruh negative khamer terhadap jasmani, rohani, akal, harta benda, pergaulan, dan terhadap agama sebagai berikut: a) Bahaya khamer terhadap kesehatan.
Selainkecanduan alkohol juga bisa menyebabkan kita semakin boros sehingga mengundang kemudharatan. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas, orang yang mabuk tidak bisa melkukan apa saja dan ia tidak bisa beraktifitas meskipun saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol cenderung mudah emosi dan melakukan ha-hal yang tidak baik.
Dalambuku Fiqih: Kajian Temtik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam disebutkan bahwa khamr dapat mengganggu dan merusak fungsi akal sehat manusia. Selain itu, khamr juga bisa berimbas pada tindakan kriminalitas lainnya seperti pembunuhan, perampokan, dan zina. Karena bahaya tersebut, umat Islam pun diperintahkan untuk menjauhinya.
Hukumnyaharam jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukkan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukkan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr.
A3cEK. Khamr adalah minuman keras dan bahayanya bagi otak tentu saja dapat menurunkan fungsi otak dan mengakibatkan akal orang tersebut menjadi terganggu
oleh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا.. أَمّا عِبَادَ اللهِ. اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَ ى اللهِ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَ لاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَ اَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ . فَقَالَ اللهُ تَعَالىَ فىِ الْقُرْآن ِالْكَرِ يْمِ اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ، فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَHadirin yang dirahmati Allah, Pada Jum’at yang insyaallah Mubarok ini khatib berwasiat kepada diri sendiri dan kepada kita semua agar kita senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dengan sebenar-benar takwa, menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya hingga akhir berbicara masalah khamr, minuman keras dan jenis- Jenis yang memabukkan, dari zaman jahiliyah hingga zaman modern Saat ini tidak ada kunjung habisnya. Bahkan seiring dengan kemajuan zaman masalah minuman keras seolah menjadi tren dengan segala macam bentuk dan jenisnya. Jenis-jenis minuman keras atau minuman yang memabukkan, dalam Islam kita kenal dengan “Khamr“,Dalam kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir, bahwa kata khamr adalah bentuk mashdar dari kata yang berarti tertutup atau tersembunyi. Berdasarkan ijma yang dikatakan khamr adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan anggur. Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai minuman yang memabukkan yang dihasilkan dari selain perasan buah tafsir Al-Lubab terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimar” yang bermakna menutupi wanita. ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khamir” yang berrnakna orang yang menyembunyikan pendapat Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah nama jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak hingga mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkan. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut Sayyid Sabiq khamr adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator enzim yang mempunyai kemampuan untuk memisahkanunsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses tertentu. Minuman sejenis ini dinamakan dengan khamr karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya. Hal ini adalah pengertian khamr menurut medis kedokteran. Dari beberapa pengertian tersebut kiranya dapat disimpulkan Khamr adalah jenis-jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan orang hilang akal sehatnya, melemahkan daya tangkap atau daya era modern sekarang ini, jenis-jenis atau barang-barang yang memabukkan sudah termodifikasi dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk minuman cair seperti; Bir, Wisky, topi miring dan sebagainya. Ada juga yang berbentuk pil seperti; ecstacy dll. Ada juga bentuk srbuk seperti ganja, morfin dan sebagainya, atau yang sering kita kenal dengan sebutan Narkoba Narkotik, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang.Semua jenis minuman dan obat-obatan tersebut harus kita jauhi kita cegah agar saudara kita dan lingkungan kita terhindar dari jenis minuman yang merusak akal fikiran yang berdampak pada rusaknya moral generasi tegas Allah SWT telah mengharamkan Khamr atau jenis- jenis minuman yang memabukkan, jenis minuman yang menyebabkan rusaknya akal. Namun dalam konteks ini, Allah SWT melarang secara pertama Allah SWT hanya memberikan penjelasan bahwa dari beberapa jenis buah dalam hal ini kurma dan anggur manusia bisa menjadikannya sesuatu yang bersifat memabukkan dan juga bisa memanfaatkannya sebagai rizki yang baik. Hal ini terkait karena dari zaman pra Islam minum khamr sudah menjadi kebiasaan di kalangan bangsa Quraisy, sebagaimana biasanya mereka dalam berjudi. Allah SWT berfirmanوَمِن ثَمَراتِ النَّخيلِ وَالأَعنابِ تَتَّخِذونَ مِنهُ سَكَرًا وَرِزقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ في ذٰلِكَ لَآيَةً لِقَومٍ يَعقِلونَ“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang berakal. ” QS. An-Nahl 67Ayat ini turun di Mekah dan pada Saat turunnya ayat tersebut khamr belum dilarang atau Kedua, Pada tahapan ini Allah SWT menjelaskan bahwa sebenarnya dalam khamr tersebut ada dua unsur yang terkandung di dalamnya manfaat dan mudharat. Namun Allah SWT juga menegaskan bahwa sebenarnya mudharat yang ditimbulkan olehnya jauh lebih banyak dari manfaatnya. Menurut al-Shabuni, yang dimaksud dengan manfaat dari khamr adalah manfaat yang didapat dari memperjual belikan khamr tersebut. Sebagaimana pendapat Imam al-Qurthubi, manfaat yang diperoleh dari khamr tersebut karena mereka mengimpor dari Syiria dengan harga murah kemudian mejualnya di sekitar Hijaz Mekah dan Madinah dengan harga tinggi. Manfaatnya adalah pada aspek ekonomi, namun bahaya atau “mudharat-nya ” jauh lebih besar yang berdampak pada merusak akal dan terhadap dimensi kehidupan sosial. Sebagaimana firman Allah SWT يَسأَلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل فيهِما إِثمٌ كَبيرٌ وَمَنافِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. ” QS. Al- Baqarah 219Ayat ini turun di Madinah setelah Hijrah. Sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Urnar bin al-Khathab bahwasanya ia pernah berdoa “Ya Allah. terangkanlah kepada kami tentang hukum khamr dengan keterangan yang jelas karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat Ketiga, Saat itu sebagian dari para sahabat meninggalkan minuman khamr karena melihat ayat yang artinya Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Namun sebagian lainnya masih melakukannya karena hanya memahami penggalan ayat yang artinya dan beberapa manfaat bagi manusia.Salah satu diantara yang tetap melaksanakannya adalah Abdurrahman bin Auf. Suatu ketika ia menjamu beberapa sahabat Rasul Ali dan beberapa sahabat lainnya dan menyuguhkan khamr kepada mereka. Ketika tiba waktu shalat Ali ditunjuk menjadi imam dan pada waktu itu beliau keliru membaca salah satu ayat yang menyebabkan kesalahan yang dianggap fatal. Beliau يا أَيُّهَا الكافِرونَ. أَعبُدُ ما تَعبُدونَ“Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah“Kemudian turunlah ayat berikut sebagai larangan shalat bagi orang mabukيا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا لا تَقرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنتُم سُكارىٰ حَتّىٰ تَعلَموا ما تَقولونَ وَلا جُنُبًا إِلّا عابِري سَبيلٍ حَتّىٰ تَغتَسِلوا“Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu shalat. sedang kamu dalam keadaan mubuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan Junub. terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. ” An-Nisa 43Pada ayat tersebut khamr telah diharamkan namun hanya ketika akan mengerjakan shalat. Oleh karena itu masih ada beberapa sahabat yang mengerjakan perbuatan tersebut minum ketika tidak dalam keadaan akan menjalankan peristiwa yang terjadi pada tahapan ketiga. terjadi kembali tragedi yang menyebabkan turunnya ayat pengharaman khamr, Suatu ketlka Utban bin Malik mengundang para sahabat untuk makan bersama salah satu diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqas dan telah disiapkan bagi mereka kepala Onta panggang. Mereka pun makan dan minum khamr hingga mabukMereka merasa bangga dan diantaranya ada yang bersyair dengan membanggakan kaumnya dan serta menghina kaum anshar Kemudian salah seorang pemuda anshar yang merasa terhina mengambll sebuah tulang dan memukul kepala Sa’ad hingga terluka. Sa’ad pun mengadukan kejadian tersebut kepada Rasalullah SAW, sehingga kemudian turunlah ayatيا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصابُ وَالأَزلامُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطانِ فَاجتَنِبوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala. mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ” QS. Al-Maidah 90Hadirin sidang Jum’at yang dirahmati Allah, Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan dan penyimpangan sosial serta spiritual seperti menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan karena itu, khamr baik secara esensi maupun penggunaannya diharamkan secara qath’i Yakin dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam, khamr telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangan khamr dilakukan secara bertahap. Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu minuman saja yang diharamkan yaitu khamr. Y aitu, minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAWكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ“ Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.” HR an-Nasai, Ahmad, Ibn Hibban, ad-Daraquthni dan ath-ThabaraniDari penjelasan tersebut jelah bahwa batasan khamr didasarkan atas sifatnya, bukan bahannya yang mana bahannya dapat dari apa sidang Jum’at yang dirahmati Allah, Telah banyak peristiwa akibat khamr untuk kita ambil pelajaran, diantaranya peristiwa kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Dimana seorang wanita mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menabrak 12 orang pejalan kaki, 9 orang meninggal dan 3 orang lainnya Iuka-Iuka. Kemudian di awal 2015, kasus kecelakaan maut kembali terjadi. Christopher Daniel Sjarif yang sedang terpengaruh Narkoba menabrak sembilan kendaraan di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta peristiwa tragis akibat minuman serta Obat terlarang tersebut karena masyarakat semakin mudah mendapatkannya. Aneka bentuk dan jenis minuman keras, narkoba dan sebagainya telah marak beredar di sekeliling kita mulai di tempat hiburan malam. toko-toko warung. bahkan telah banyak beredar di minimarket di seluruh penjuru di perkotaan hingga pedesaan. Peredaran narkoba dan minuman kerns ini terus meningkat di setiap tahunnya. Menurut sumber BNN, di tahun 2015 tercatat 5 juta penduduk mengkonsumsi narkoba yang saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi. BNN juga telah mengungkap kasus narkoba dengan tersangka. Pencucian uang dari narkoba juga sudah tertangkap sebanyak 40 kasus dengan nilai aset yang disita sebesar Rp miliar. Hampir 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat narkoba. Bayangkan berapa ribu orang meninggal dunia dalam setiap tahunnya karena Narkoba? Bahkan menurut Presiden Jokowi, BNN memerlukan 200 tahun untuk merehabilitasi seluruh pecandu. sejumlah kasus tersebut adalah yang sudah tercatat, masih banyak korban di sekeliling kita yang tidak/belum tercatat. Inilah yang perlu kita waspadai bagaimana upaya kita untuk mencegahnya? Upaya pencegahan atau penanggulangan terhadap bahaya narkoba. tentunya harus melibatkan banyak pihak, tidak serta merta kita bergantung terhadap pemerintah semata, tapi juga harus kita mulai pencegahan dari diri kita sendiri, keluarga kita dan lingkungan sekitar k ita agar tidak terjebak terhadap arus yang menyesatkan, tidak mudah terbawa tren yang merugikan kita. Dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut diatas, setidaknya dapat kita ambil hikmah terhadap pencegahan Narkoba dan minuman keras melalui tiga , pendekatanPencegahan melalui pendekatan sosial dan budaya. Pola pencegahan ini bisa melibatkan tokoh masyarakat melalui pendekatan agama. Pola pencegahan ini melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan agama seperti sekolah, pesantren, majelis taklim dan lain melalui pendekatan dan penegakan hukum. Melalui kebijakan atau peraturan pernerintah dan atau Sidang Jum’at yang berbahagia, Upaya pemerintah terhadap pencegahan bahaya dan maraknya peredaran miras, sudah dimulai sejak zaman Presiden Soekarno. yaitu pada tahun 1947. Saat itu telah terbit UU nomor 29 tentang Cukai Minuman Keras. Kemudian pada tahun 1997 pemerintah mengeluarkan Keppres No 3 tahun 1997 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Beralkohol di Indonesia. Kemudian Keppres tersebut diperbaharui atau digantikan dengan Per-pres No. 74 tahun 201 3 yang mengatur atau membatasi tempat penjualan. seperti di hotel, bar, restoran dan tempat-tempat yang memenuhi syarat perundangan dibidang pariwisata. Kedua peraturan pemerintah tersebut baru menyentuh terhadap aspek pembatasan penjualan minuman, yang kemudian diturunkan melalui perda. Namun peraturan yang ada belum menyentuh pada aspek konsumen yang berimbas langsung pada lapisan masyarakat dan terhadap aspek penegakan hukum itu pada Prolegnas Prioritas tahun 2015, Salah satu Parpol mengusulkan diterbitkannya UU yang mengatur tentang pelarangan minuman keras yang memberikan penguatan terhadap aspek penegakan hukum. RUU Miras ditargetkan akan disahkan menjadi UU pada masa sidang tahun ini. Untuk itu dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan semoga UU tersebut dapat disahkan secepat mungkin agar penegakan hukum terhadap maraknya peredaran narkoba dapat ditegakkan dengan بِاللهِ مِنَ الشَّيْطنِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصابُ وَالأَزلامُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطانِ فَاجتَنِبوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحونَبَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Kita ketahui bersama bahwa khamr dan semua yang memabukkan telah diharamkan oleh Allah di dunia. Allah Ta’ala berfirmanيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”” QS. Al Baqarah 219Ia juga berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” QS. Al Maidah 90.Namun di surga khamr itu menjadi halal, bahkan ada sungai-sungai yang mengalirkan khamr yang lezat yang bebas di minum oleh penghuninya. Allah Ta’ala berfirmanمَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ“perumpamaan penghuni surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya..” QS. Muhammad 15.Mengapa khamr dunia diharamkan sedangkan khamr dibolehkan di surga? Ketahuilah, khamr surgawi berbeda dengan khamr di dunia. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan beberapa sifat khamr surgawiTidak mengandung zat yang memabukkan. Sebagaimana firman Allahلا فِيهَا غَوْلٌ وَلا هُمْ عَنْهَا يُنزفُونَ“Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya” QS. Ash Shaffat 47Tidak membuat mabuk dan pusing. Sebagaimana firman Allahلَا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنزفُونَ“mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk” QS. Al Waqi’ah 19Warnanya putih,Rasanya lezat, sebagaimana firman Allahبَيْضَاءَ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ“warnanya putih dan terasa lezat bagi yang meminumnya” QS. Ash Shaffat 46Bisa didapatkan tanpa perlu memeras, sebagaimana diriwayatkanلَمْ تَعْصُرْهَا الرِّجَالُ بِأَقْدَامِهَا“para lelaki tidak perlu memerasnya dengan kaki-kaki mereka” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, beliau mengatakan hadits ini gharib, seakan-akan dia mursal’.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya “mengapa khamr di dunia di haramkan sedangkan di surga di halalkan?”. Beliau menjawab “khamr akhirat itu baik tidak memabukkan dan tidak memberi bahaya atau gangguan. Adapun khamr dunia, di dalamnya ada bahaya dan memabukkan serta memberi gangguan. Khamr akhirat tidak mengandung zat yang memabukkan dan tidak membuat mabuk peminumnya, serta tidak membuat gangguan pada akalnya atau bahaya pada badannya. Adapun khamr dunia, dapat mengganggu akal dan badan sekaligus. Dan semua bahaya yang ada pada khamr dunia itu tidak ada pada khamr akhirat” Sumber tentu saja khamr surgawi ini hanya dinikmati oleh orang-orang yang Allah masukkan ke dalam surga, dan diantara sebabnya adalah dengan meninggalkan khamr di dunia. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ أَنْ يَتُوبَ“Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, ia tidak akan meminumnya di akhirat surga. Kecuali jika ia bertaubat” HR. Al Bukhari Muslim semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was juga Buah-Buahan Di Surga, Gambaran Kenimatan Tiada Tara—Penulis Yulian PurnamaArtikel Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web dan